
PERATURAN JEMAAT TENTANG ADMINISTRASI PEMBERKATAN NIKAH KUDUS & PENEGUHAN PERNIKAHAN
GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS
BADAN PIMPINAN JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG
NOMOR : PJ-002/GPPIK-TIM/I/2025
GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS
JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG
Dengan pertolongan Tuhan Yesus Kristus Badan Pimpinan Jemaat (BPJ) Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus :
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Memperhatikan |
: |
Keputusan rapat lengkap Dewan Pertimbangan Jemaat dan Pengurus Lengkap Badan Pimpinan Jemaat, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus pada |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Jemaat (PERJEM) Tentang Administrasi Pemberkatan Nikah Kudus Dan Peneguhan Nikah Gereja, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- Pernikahan dilakukan dengan syarat-syarat sudah dipenuhi oleh kedua mempelai;
- Pemberkatan pernikahan adalah sesuatu yang kudus dimana seorang pria dan wanita melakukan ikat janji (covenant) pernikahan di hadapan Allah, Pemimpin Jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
- Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Artinya: Bagi umat Kristiani, pernikahan adalah sesuatu yang kudus karena Tuhan sendiri yang mengikat pasangan tersebut menjadi suami-istri dan janji yang diucapkan mereka suci sifatnya di hadapan Allah (Markus 10:9)
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
- Jemaat yang telah diberkati dalam Pernikahan Kudus maupun Peneguhan Pernikahan/nikah rehab berhak mendapat Surat Nikah yang di keluarkan dari Gereja PPIK Jemaat “Timotius Ngabang”
- Perkawinan adalah sah, apabila tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurus Akta Nikah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
BAB III
Pasal 3
- Salah satu atau keduanya dan atau kedua orangtuanya merupakan anggota jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus;
- Masing-masing sudah dibaptis dan atau menerima sidi / kharisma dengan menyerahkan fhoto copy asli;
- Salah satu pihak orangtua atau yang akan menikah mengisi formulir permohonan pelayanan pemberkatan nikah gereja;
- Calon pengantin setelah bertunangan/sebelum diberkati di Gereja PPIK Timotius Ngabang, terlebih dahulu diumumkan di Gereja PPIK “Jemaat Timotius Ngabang” minimal 2 (dua) Minggu berturut-turut;
- Menyerahkan Sertifikat layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan calon Pengantin dari Puskesmas jika ada
- Menghadirkan/mengundang petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biaya tanggung jawab pemangku hajat
- Menyerahkan surat persetujuan orang tua kedua belah pihak dan diberi meterai 10.000,-;
- Pengajuan permohonan pelayanan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara
- Konseling Pra Nikah dan Pemberkatan Nikah sesuai kesepakatan dengan Gembala/Pendeta.
BAB IV
Pasal 4
- Surat Nikah dari Gereja dikeluarkan sekretariat Gereja atau Gembala setempat ditandatangi oleh Ketua Badan Pimpinan Jemaat yang dikeluarkan / disahkan Blanko (Surat Nikah) oleh Badan Pimpinan Pusat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus;
- Blanko (Surat Nikah) yang didapatkan/dibeli dari Badan Pimpinan Pusat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus
- Surat Nikah Gereja sangat penting dan sah untuk mengurus surat-surat lain baik swasta maupun urusan Pemerintahan / Negara.
Pasal 5
Pemberkatan Nikah Kudus
Pemberkatan Nikah Kudus adalah murni keduanya belum pernah hubungan suami dan isteri sehingga berhak diberkati di Gereja;
Pasal 6
Biaya-biaya Pemberkatan Nikah Kudus di Gereja : administrasi, Pelayanan, Tim Musik, WL, Singer, Soud sistem & Multimedia dll
- Pendeta/Gembala yang melayani (Pemberkatan nikah, konseling pra nikah 4 kali pertemuan, katekisasi dan baptisan jika belum dibaptis) Rp. 500.000,-
- Tim Pujian (WL & Singer-singer) Rp. 400.000,-
- Musik (Keyboard tunggal) Rp. 100.000,-
- Operator Soundsystem & Multimedia Rp. 200.000,-
- Administrasi (Surat Nikah & 1 buah Alkitab) Rp. 400.000,-
- Menghadirkan/mengundang petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biaya tanggung jawab pemangku hajat Rp. . . . . . . . .
- Persembahan Sulung Wajib diserahkan untuk Gereja PPIK Timotius Ngabang
- Semuanya diserahkan kepada Bendahara Badan Pimpinan Jemaat
- Menggunakan Jasa Handycam (3 operator, Camera & Vidio Mixer) selama ibadah Pemberkatan Nikah (tidak merekam) Rp. 300.000;
- Musik Full Band (4 orang pemain musik, Keybord, Drum, Melody dan Bass) Rp. 400.000;
Pasal 7
- Peneguhan Nikah Gereja adalah pasangan yang sudah berumah tangga hidup sebagai suami dan isteri yang belum disahkan secara Gereja, mereka membutuhkan Surat Nikah dari Gereja;
- Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus wajib menikahkan jemaat apabila diminta;
- Persyataran Nikah dari Gereja wajib dilakukan oleh pasangan yang akan menikah di Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus.
- Peneguhan Nikah/Nikah Rehab dapat dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau di Gereja PPIK Timotius Ngabang
- Peneguhan Nikah Gereja dapat dilaksanakan hanya sepasang atau secara masal (lebih dari satu pasang)
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
- Peraturan Jemaat ini hanya dapat diubah oleh Badan Pimpinan Jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius Ngabang” melalui rapat bersama Gembala , BPJ dan DPJ serta disahkan melalui rapat pleno bersama jemaat
- Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan Jemaat dapat diatur dalam dalam petunjuk pelaksanaan teknis kegiatan;
- Peraturan Jemaat ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ngabang tanggal 26 Januari 2025
BADAN PIMPINAN JEMAAT
GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS
JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG
|