Blog Details

PERATURAN JEMAAT TENTANG ADMINISTRASI PEMBERKATAN NIKAH KUDUS & PENEGUHAN PERNIKAHAN

GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS

BADAN PIMPINAN JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG

PERATURAN JEMAAT

NOMOR : PJ-002/GPPIK-TIM/I/2025

TENTANG
ADMINISTRASI  PEMBERKATAN NIKAH KUDUS DAN PENEGUHAN NIKAH GEREJA

GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS

JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG

Dengan pertolongan Tuhan Yesus Kristus Badan Pimpinan Jemaat (BPJ) Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus :

Menimbang

:

  1. bahwa Badan Pimpinan Jemaat  harus meng-akomodasi segala sesuatu dalam penata-layanan jemaat dengan baik, tertib dan teratur;
  2. bahwa perlu ditetapkan administrasi Pemberkatan Nikah Kudus di Gereja dan Peneguhan Nikah Gereja.

Mengingat

:

  1. Anggaran Dasar GPPIK Tahun 2022 BAB III Pasal 7 tentang Tujuan; Pasal 8 tentang Pelayanan; BAB IV Pasal 9 tentang Keanggotaan;
  2. Anggaran Rumah Tangga GPPIK Tahun 2022  BAB II  Pasal  4 tentang Pelayanan, BAB III Pasal 5 tentang Keanggotaan Penuh, Pasal 7 tentang Hak Anggota.

Memperhatikan

:

Keputusan rapat lengkap Dewan Pertimbangan Jemaat dan Pengurus Lengkap Badan Pimpinan Jemaat, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus pada

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :  Peraturan Jemaat (PERJEM) Tentang Administrasi  Pemberkatan Nikah Kudus Dan Peneguhan Nikah Gereja, Jemaat “Timotius” Ngabang Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

  1. Pernikahan dilakukan dengan syarat-syarat sudah dipenuhi oleh kedua mempelai;
  2. Pemberkatan pernikahan adalah sesuatu yang kudus dimana seorang pria dan wanita melakukan ikat janji (covenant) pernikahan di hadapan Allah, Pemimpin Jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
  3. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.” Artinya: Bagi umat Kristiani, pernikahan adalah sesuatu yang kudus karena Tuhan sendiri yang mengikat pasangan tersebut menjadi suami-istri dan janji yang diucapkan mereka suci sifatnya di hadapan Allah (Markus 10:9)

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

  1. Jemaat yang telah diberkati dalam Pernikahan Kudus maupun Peneguhan Pernikahan/nikah rehab berhak mendapat Surat Nikah yang di keluarkan dari  Gereja  PPIK Jemaat “Timotius Ngabang”
  2. Perkawinan adalah sah, apabila tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurus Akta Nikah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BAB III

Pasal  3

PERSYARATAN NIKAH GEREJA
  1. Salah satu atau keduanya dan atau kedua orangtuanya merupakan anggota jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus;
  2. Masing-masing sudah dibaptis dan atau menerima sidi / kharisma dengan menyerahkan fhoto copy asli;
  3.  Salah satu pihak orangtua atau yang akan menikah mengisi formulir permohonan pelayanan pemberkatan nikah gereja;
  4. Calon pengantin setelah bertunangan/sebelum diberkati di Gereja PPIK Timotius Ngabang, terlebih dahulu diumumkan di Gereja PPIK “Jemaat Timotius Ngabang” minimal 2 (dua) Minggu berturut-turut;
  5. Menyerahkan Sertifikat layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan calon Pengantin dari Puskesmas jika ada
  6. Menghadirkan/mengundang petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biaya tanggung jawab pemangku hajat
  7. Menyerahkan surat persetujuan orang tua kedua belah pihak dan diberi meterai  10.000,-;
  8. Pengajuan permohonan pelayanan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara
  9. Konseling Pra Nikah  dan Pemberkatan Nikah sesuai kesepakatan dengan Gembala/Pendeta.

BAB IV

Pasal 4

ADMINISTRASI  PERNIKAHAN
  1. Surat Nikah dari Gereja dikeluarkan sekretariat Gereja atau Gembala setempat ditandatangi oleh Ketua Badan Pimpinan Jemaat yang dikeluarkan / disahkan Blanko (Surat Nikah) oleh Badan Pimpinan Pusat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus;
  2. Blanko (Surat Nikah) yang didapatkan/dibeli dari Badan Pimpinan Pusat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus
  3. Surat Nikah Gereja sangat penting dan sah untuk mengurus surat-surat lain baik swasta maupun urusan Pemerintahan / Negara.

Pasal 5

Pemberkatan Nikah Kudus

Pemberkatan Nikah Kudus adalah murni keduanya belum pernah hubungan suami dan  isteri sehingga berhak diberkati di Gereja;

Pasal  6

Biaya Administrasi

Biaya-biaya Pemberkatan Nikah Kudus di Gereja : administrasi, Pelayanan, Tim Musik, WL, Singer, Soud sistem & Multimedia dll 

  1. Pendeta/Gembala yang melayani (Pemberkatan nikah, konseling pra nikah 4 kali   pertemuan, katekisasi dan baptisan jika belum dibaptis) Rp. 500.000,-
  2. Tim Pujian (WL & Singer-singer) Rp. 400.000,-
  3. Musik (Keyboard tunggal) Rp. 100.000,-
  4. Operator Soundsystem & Multimedia Rp. 200.000,-
  5. Administrasi (Surat Nikah & 1 buah Alkitab) Rp. 400.000,-
  6. Menghadirkan/mengundang petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biaya tanggung jawab pemangku hajat Rp. . . . . . . . .
  7. Persembahan Sulung Wajib diserahkan untuk Gereja PPIK Timotius Ngabang
  8. Semuanya diserahkan kepada Bendahara Badan Pimpinan Jemaat
Jika PERMINTAAN KHUSUS (extra) dari Pemangku Hajat (utk bayar jasa operator & pemain musik)
  1. Menggunakan Jasa Handycam (3 operator, Camera & Vidio Mixer) selama ibadah Pemberkatan Nikah (tidak merekam) Rp. 300.000;
  2. Musik Full Band (4 orang pemain musik, Keybord, Drum, Melody dan Bass) Rp. 400.000;

Pasal 7

Peneguhan Nikah Gereja
  1. Peneguhan Nikah Gereja adalah pasangan yang sudah berumah tangga hidup sebagai suami dan isteri yang belum disahkan secara Gereja, mereka membutuhkan Surat Nikah dari Gereja;
  2. Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus wajib menikahkan jemaat apabila diminta;
  3. Persyataran Nikah dari Gereja  wajib dilakukan oleh pasangan yang akan menikah di Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus.
  4. Peneguhan Nikah/Nikah Rehab dapat dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau di Gereja PPIK Timotius Ngabang
  5. Peneguhan Nikah Gereja dapat dilaksanakan hanya sepasang atau secara masal (lebih dari satu pasang)

Pasal  9

KETENTUAN PENUTUP

  1. Peraturan Jemaat ini hanya dapat diubah oleh Badan Pimpinan Jemaat Gereja Persekutuan Pemberitaan Injil Kristus Jemaat “Timotius Ngabang” melalui rapat bersama Gembala , BPJ dan DPJ serta disahkan melalui rapat pleno bersama jemaat
  2. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan Jemaat dapat diatur dalam dalam petunjuk pelaksanaan teknis kegiatan;
  3. Peraturan Jemaat ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ngabang tanggal 26 Januari 2025

BADAN PIMPINAN JEMAAT

GEREJA PERSEKUTUAN PEMBERITAAN INJIL KRISTUS

JEMAAT “TIMOTIUS” NGABANG